Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
Rabu, 22 Oktober 2014 – 09:32 WIB
Setelah tahap kedua, jaksa akan menyusun rencana dakwaan (rendak). Penyusunan rendak diperkirakan selama satu minggu.
Baca Juga:
Selanjutnya, jaksa akan mendaftarkan perkara Florence yang dijerat dengan UU ITE itu ke pengadilan. “Perkara ini ditangani pidana umum, bukan pidana khusus,” jelas Purwanta. (yog/mar/laz/ong/jpnn)
SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak