Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21

Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21

Setelah tahap kedua, jaksa akan menyusun rencana dakwaan (rendak). Penyusunan rendak diperkirakan selama satu minggu.

Selanjutnya, jaksa akan mendaftarkan perkara Florence yang dijerat dengan UU ITE itu ke pengadilan. “Perkara ini ditangani pidana umum, bukan pidana khusus,” jelas Purwanta. (yog/mar/laz/ong/jpnn)

SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News