Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Setelah diperiksa didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Dari hasil penindakan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar Rp 760 juta," sebut Hatta.
Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya dan perusahaan jasa titipan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta.
Menurut Hatta, semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal menuntut petugas untuk lebih waspada dalam mengawasi. (mrk/jpnn)
Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang