Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Setelah diperiksa didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Dari hasil penindakan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar Rp 760 juta," sebut Hatta.

Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya dan perusahaan jasa titipan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta.

Menurut Hatta, semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal menuntut petugas untuk lebih waspada dalam mengawasi. (mrk/jpnn)

Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News