Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Melalui Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung mengungkap modus peredaran 2 juta batang rokok ilegal dan 16,6 liter miras ilegal melalui jasa pengiriman barang.

Operasi yang dilaksanakan pada 10-14 Oktober lalu itu merupakan sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat dan Denpom AD Lampung.

Operasi gabungan dilakukan dengan memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung.

Melalui operasi ini, tim menindak 49 resi pengiriman barang kena cukai ilegal ke wilayah Provinsi Lampung.

Dari beberapa pengiriman tersebut, didapati 1 juta batang rokok dan 16,6 liter miras yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan ini adalah sebesar Rp 764 juta.

Operasi berikutnya diawali dengan adanya informasi pengiriman barang yang diduga rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bertindak cepat ke lokasi dan mendapati penerima barang berinisal HDS yang sedang membongkar paket dari truk jasa titipan.

Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News