Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB
Sebagaimana diketahui, pemberian tunjangan penghasilan merupakan program Wali Kota Moch. Anton. Pemkot menyediakan Rp 95 miliar untuk PNS struktural. Lantaran anggarannya begitu besar, perolehan tunjangan penghasilan PNS juga lumayan. Jumlah perolehan tunjangan bergantung bobot poin.
Misalnya, Sekda. Dengan bobot poin 3.600, Sekda mendapatkan tunjangan Rp 8,9 juta per bulan. Sementara itu, kepala dinas yang mempunyai bobot poin 2.445 setiap bulan mendapat penghasilan Rp 6 juta.
Untuk kepala bagian, bobot poinnya mencapai 1.870. Dengan begitu, pendapatannya rata-rata mencapai Rp 4,6 juta. PNS terendah dengan bobot poin 415 bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta setiap bulan.
Salah seorang PNS lain menyatakan, meski besaran sumbangan tidak mengikat, mereka rata-rata menyumbangkan gaji 2,5 persen. Dengan demikian, dari total anggaran Rp 95 miliar, terdapat sekitar Rp 2,3 miliar dana dalam setahun yang dikumpulkan dari infak ''paksaan'' tersebut.
MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri