Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Jumat, 29 Mei 2020 – 09:43 WIB
"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya