Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara

Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Napi bebas melalui program asimilasi. Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono

jpnn.com, BANJARMASIN - Rizki Anjasmara alias Rizky (29/5), seorang narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi, berulah lagi.

Rizky ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat kota setempat.

"Kami dapat laporan masyarakat, kalau pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan mengayun-ayunkannya di jalan sehingga anggota ke TKP dan langsung mengamankannya," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Kamis (28/5).

Dijelaskan, Rizky merupakan warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah No 06 RT 07 Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan napi asimilasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang bebas bersyarat karena pandemi COVID-19.

Kompol Irwan mengatakan pelaku sebelumnya juga tertangkap karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ditahan, kemudian memperoleh asimilasi.

Tidak berapa lama di luar lapas, pelaku kembali berulah mengulangi kasus yang sama yaitu membawa senjata tajam.
"Pelaku kami periksa kemudian tak berapa lama diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani sisa masa tahanan," ujar perwira menengah Polri itu.

Kapolsek mengatakan pelaku yang juga residivis itu ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 09.00 WITA, saat berada di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News