Menperin: Diskon PPnBM Berlaku untuk 29 Tipe Mobil

Menperin: Diskon PPnBM Berlaku untuk 29 Tipe Mobil
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi PPnBM-DTP. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, lanjut eks Menteri Sosial itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Menperin.

Dia mengatakan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News