Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
Rabu, 09 Maret 2022 – 12:50 WIB
Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh:
1. Syarat naik KA jarak jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Bagi pelanggan yang baru menerima vaksin dosis pertama atau yang belum vaksin, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat naik KA lokal
a. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024