Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
“Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” kata Eva.
Eva menambahkan untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu layanan antigen masih tetap dibuka di 6 stasiun area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tegas Eva. (mcr4/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- EV-DCI 2024 Diluncurkan, Siap Bangun Ekosistem Ekonomi Digital
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Penuh Prestasi, BRI Kembali Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi
- Data Center Dorong Pembentukan Lanskap Bisnis dan Kemajuan Teknologi
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir