Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun
Jumat, 03 April 2020 – 06:19 WIB
"Mendengar cerita korban, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang pada awal Januari lalu. Kemudian tersangka Tirto ditangkap dan dibawa ke UPPA untuk diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pria bejat ini sudah lima tahun menyetubuhi gadis usia 14 tahun dengan menggunakan jimat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun