Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun

Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun
Pelaku pencabulan pada gadis remaja. Foto: Pojokpitu

"Mendengar cerita korban, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang pada awal Januari lalu. Kemudian tersangka Tirto ditangkap dan dibawa ke UPPA untuk diperiksa," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Pria bejat ini sudah lima tahun menyetubuhi gadis usia 14 tahun dengan menggunakan jimat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News