Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Rabu, 21 September 2022 – 18:41 WIB
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.
Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim