Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Rabu, 21 September 2022 – 18:41 WIB

Lima orang yang hendak tawuran saat ditahan di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (21/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.
Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator