Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata

Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
Lima orang yang hendak tawuran saat ditahan di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (21/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.

Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News