Berobat Dengan SKTM Bakal Ditolak Rumah Sakit
jpnn.com - jpnn.com - Warga Kutai Timur yang biasa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jaminan berobat akan gigit jari mulai 21 Januari mendatang.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menghapus penggunaan kartu jaminan tersebut.
“Jika masih menggunakan SKTM, maka jelas permohonan tersebut akan ditolak oleh rumah sakit. Karena SKTM sudah tidak berlaku lagi. Semuanya sudah wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Baik kalangan atas, menengah maupun bawah," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, warga dialihkan menggunakan kartu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.
Itu pun hanya sekitar empat ribu warga miskin di 18 kecamatan yang diakomodasi pemerintah.
pasalnya, dana yang disiapkan hanya sekitar Rp 1 miliar.
"Memang data kami (Diskes) kayaknya ada sepuluh ribu warga miskin di Kutim. Tetapi yang akan tanggung hanya empat ribu," ujarnya.
Seleksi dilakukan secara ketat agar bantuan tersebut dapat diterima tepat sasaran. Sebab, berkaca dari penggunaan SKTM, ternyata banyak warga berkecukupan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Warga Kutai Timur yang biasa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jaminan berobat akan gigit jari mulai 21 Januari mendatang.
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine