Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:45 WIB
Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Serang, Dul Baried mengatakan tempat hiburan atau kafe harus tutup selama Ramadan 1434 Hijriah tanpa kecuali. Selain tertera dalam Perda, aturan itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban selama puasa di Kota Serang.
Baca Juga:
”Sanksi itu tertuang dalam perda dan kami mengacu pada aturan itu. Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Nurhayati mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun, dia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari selama puasa. ’Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” katanya. (bud)
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka