Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:45 WIB

Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara
Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Serang, Dul Baried mengatakan tempat hiburan atau kafe harus tutup selama Ramadan 1434 Hijriah tanpa kecuali. Selain tertera dalam Perda, aturan itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban selama puasa di Kota Serang.
Baca Juga:
”Sanksi itu tertuang dalam perda dan kami mengacu pada aturan itu. Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Nurhayati mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun, dia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari selama puasa. ’Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” katanya. (bud)
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka