Bersaksi dalam Sidang, JK Beri Pujian Atas Kinerja Yance
Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (flo/jpnn)
BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji kinerja terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance saat ia masih menjabat sebagai Bupati Indramayu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024