Kasus Suap Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia

Bersaksi di Sidang Suap, Adik Ipar Jokowi Mengaku Lupa

Bersaksi di Sidang Suap, Adik Ipar Jokowi Mengaku Lupa
Pengusaha Arif Budi Sulistyo (duduk membelakangi paling kiri) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Foto; Putri Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Jawa Tengah, Arif Budi Sulistyo memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan perkara suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo yang juga direktur operasional PT Rakabu Sejahtera itu mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Arif tampak beberapa kali terdiam sejenak usai menerima pertanyaan jaksa. Terutama, saat ditanya hubungannya dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Pernah mengontak Pak Haniv minta dipertemukan dengan Pak Dirjen (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi)?" ujar JPU Takdir Ali kepada Arif.

Namun, Arif mengaku belum pernah berkomuniksi dengan Haniv, apalagi meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Ken. "Seingat saya, saya belum pernah komunikasi dengan Pak Haniv," ujar Arif.

Jaksa Takdir kemudian bertanya ke Arif tentang kapan tepatnya mengenal Haniv. "Saya lupa," jawab Arif.

Menurut Arif, dia tidak begitu mengenal Haniv. Dia mengenal Haniv hanya lewat cerita dari rekannya, Rudi Prijambodo.

Kesaksian Arif itu bertolak belakang dengan kesaksian Haniv beberapa waktu lalu. Saat itu, Haniv mengaku berteman dengan Arif dan diminta untuk dipertemukan dengan dirjen pajak.

Pengusaha asal Jawa Tengah, Arif Budi Sulistyo memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan perkara suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News