Bertahun-tahun Tak Dibangun, Izin PL 248 Lahan Tidur Ini Segera Dicabut
Rabu, 20 Juli 2016 – 03:30 WIB

Beberapa warga menghadang saat perusahaan melakukan pematangan lahan di Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg
Memang sesuai dengan perjanjian awal, jika lahan yang telah dialokasikan tak kunjung dibangun dalam tempo enam bulan, maka PL-nya akan dicabut. Bahkan saat ini, dari 20 perusahaan tersebut banyak yang tidak membangun lahannya hingga 3-4 tahun.
Kuat dugaan lahan-lahan ini tidak kunjung dibangun hingga bertahun-tahun agar harganya meningkat sehingga bisa dijual kepada pihak ketiga.
"Ada yang beralasan belum dapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tidak bisa dibangun. Ini yang masih kami telusuri," pungkasnya.(leo/ray/jpnn)
BATAM - Izin Peruntukan Lahan (PL) dari 248 lahan tidur yang dimiliki 20 perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, akan segera ditarik Badan Pengusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya