Bertamu ke Rumah Teman, Yunus Malah Dibacok Pakai Parang, Banjir Darah
Senin, 23 Agustus 2021 – 01:56 WIB
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti berupa kaca pirek, korek api dan bong sabu-sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU darurat dengan ancaman hukuman di atas liam tahun penjara.
Sementara, tersangka Okkar mengakui telah membacok korban usai mengonsumsi sabu-sabu.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Aku lihat Yunus mau menusuk dari belakang. Daripada kena duluan, jadi dia aku bacok duluan. Kalau sabu-sabu, aku beli paket Rp100 di daerah Tanggo Buntung,” katanya. (*/palpos.id)
Seorang pria di Jalan Airodila 2 Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, mengamuk dan membacok teman yang sedang bertamu ke rumahnya, Minggu (22/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan