Berulang Kali Gadis ABG Kena Rayuan Gombal

Berulang Kali Gadis ABG Kena Rayuan Gombal
Ilustrasi Foto: pixabay

Sementara itu, kedua orang tua korban yang mendapatkan laporan itu, tanpa tanpa basa-basi langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kutim tanggal 8 November lalu.

“Iya, kasus itu kini sudah kami tanggani. Dan yang melaporkan kasus tersebut adalah SG (47) yang merupakan orang tuan korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit PPA Aipda Rudi Sirait, Selasa (6/12) kemarin.

Kapolres membenarkan, bahwa berdasarkan hasil USG yang dilakukan pihaknya, memang diketahui bila korban kini telah positif mengandung.

Dan atas dasar itulah serta kesaksian korban, sehingga pihaknya menetapkan TP sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan dari Senin kemarin. Dia kita amankan di salah satu tempat pencucian sepeda motor di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, Senin (5/12) pukul 15.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka mengakui perbuatannya,” beber Rino.

Menurutnya, kendati bersangkutan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), namun proses hukumnya tetap dilanjut. Menginggat tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka telah dilakukan berulang kali, serta dari usia tersangka kini bukan lagi anak-anak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 76.d, jo pasal 81 ayat 1, jo pasal 76.e pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan Aipda Sirait, untuk korban kini telah mendapatkan penangganan dari tim psikologis Badan Perberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim.

SANGATTA – Gadis ABG, sebut saja Mawar (16), menjadi korban rayuan gombal TP (19). Warga Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur (Kutim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News