Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan

Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan
Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) saat aksi di depan Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa.

Dalam perkara terakhir itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yakni menyebarkan kebohongan soal hasil swab test di RS UMMI. (cr3/jpnn)

 



Yuk, Simak Juga Video ini!

Aziz Yanuar terus berupaya agar Habib Rizieq Shibab alias HRS bebas, antara lain dengan menyambangi Mahkamah Agung (MA).


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News