Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP

Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PASER - Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.

Setelah sempat kabur ke Kalimantan Tengah, keduanya ditangkap Polres Paser yang bekerja sama dengan Resmob Poltabes Palangkaraya, Kamis (2/11).

Sg merupakan warga Kabupaten Banjar, Kalsel. Sedangkan AYP adalah warga Kapuas Ilir, Kalteng.

Keduanya penganggur dan sama-sama datang ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser karena ingin mencari pekerjaan.

Namun, mereka malah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Marliyanto di

Desa Sei Nangka, Kelurahan Kuaro, Senin (30/10).

“Kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Modus yang dijalankan dua pelaku utama adalah pura-pura menyewa mobil, minta diantar ke sebuah tempat. Kemudian, saat sopir travel lengah, pelaku menganiaya korban dan membawa lari mobil tersebut,” ujar Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, Senin (6/11).

Tim gabungan menangkap rekan SG dan AYP berinisial JK (51) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News