Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
jpnn.com, PASER - Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.
Setelah sempat kabur ke Kalimantan Tengah, keduanya ditangkap Polres Paser yang bekerja sama dengan Resmob Poltabes Palangkaraya, Kamis (2/11).
Sg merupakan warga Kabupaten Banjar, Kalsel. Sedangkan AYP adalah warga Kapuas Ilir, Kalteng.
Keduanya penganggur dan sama-sama datang ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser karena ingin mencari pekerjaan.
Namun, mereka malah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Marliyanto di
Desa Sei Nangka, Kelurahan Kuaro, Senin (30/10).
“Kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Modus yang dijalankan dua pelaku utama adalah pura-pura menyewa mobil, minta diantar ke sebuah tempat. Kemudian, saat sopir travel lengah, pelaku menganiaya korban dan membawa lari mobil tersebut,” ujar Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar, Senin (6/11).
Tim gabungan menangkap rekan SG dan AYP berinisial JK (51) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tegaskan Mahasiswi Meninggal di Jalan Raya Aceh Barat Bukan Korban Begal
- 11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur