Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB

SEDIH: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung sekretariat negara, kemarin (29/10), terkait penetapan status besannya, Aulia Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR. FOTO: TOMY C. GUTOMO/JAWA POS
Sejak rapat itu, sudah ditarik dana Rp 28,5 miliar dari YPPI. Rinciannya, dana untuk bantuan hukum Iwan R. Prawiranata dan dana untuk anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin.
Menurut Hendra, Burhanuddin juga mengeluarkan empat disposisi terkait dengan pencairan dana tersebut. ''Padahal, kalau keuangan BI tengah defisit, tidak perlu memberikan bantuan. Sebagai gubernur BI, terdakwa seharusnya menundanya,'' ujarnya.
Majelis menambahkan, Burhanuddin sebagai gubernur BI seharusnya bisa menolak keputusan RDG.
Burhanuddin juga dinilai tidak patut memberikan dana kepada DPR, apalagi dalam jumlah besar. Sementara itu, menurut keterangan saksi, tidak pernah ada diseminasi yang dilakukan.
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025