Besok Disidang, Mindo Rosalina Mengaku Siap
Selasa, 19 Juli 2011 – 16:12 WIB
Atas perbuatannya itu Rosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yan/rmol)
JAKARTA- Setelah Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris, giliran tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung