Besok, DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka, Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Izinkan Anaknya?

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta mulai Rabu (7/4) besok, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Uji coba dilaksanakan dari 7 hingga 29 April 2021. Adapun 85 sekolah itu terdiri dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP.
Uji coba tersebut digelar dengan sistem pembelajaran campuran. Di mana, siswa ada yang belajar di kelas dan di rumah masing-masing.
Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan salah satu syarat siswa bisa belajar di kelas ialah harus memperoleh izin orang tua.
"Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Nahdiana menjelaskan selama uji coba pembelajaran tatap muka tersebut akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Apabila ada guru atau siswa yang mengalami gejala Covid-19, sekolah akan ditutup selama tiga hari.
Bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas saat uji coba belajar tatap muka? Simak selengkapnya.
- Saat Dialog Kebangsaan di Jatim, Senator Lia Istifhama Singgung Peran Orang Tua Sebagai Sahabat
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini