Besok, DKPP akan Putuskan Nasib Lima Komisioner KPU Tebo
jpnn.com, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo, Kamis (8/6) besok.
Pengacara pelapor, Mudrika, kemarin (6/6) mengakui bahwa sesuai dengan undangan DKPP, agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU dengan terlapor lima komisioner KPUD Tebo, bakal segera diputuskan.
“Karena kasus ini terjadi pada momen Pilkada serentak, maka pembacaan putusannya dijadwalkan juga akan dibaca serentak pada Kamis 8 Juni 2017 di Jakarta,” tegas Mudrika seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, berdasar bukti-bukti dan fakta yang ada di persidangan, terlapor akan dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik pembukaan kotak suara tanpa perintah langsung dari MK maupun koordinasi dengan pihak Panwaslu.
“Fakta di persidangan terbukti mereka melakukan kesalahan. Dan ini dikuatkan oleh kesaksian Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo,” tuturnya.
Berdasar bukti ini, pelapor menuntut lima komisioner KPU Tebo diberhentikan secara tetap dengan sanksi, dan tidak diizinkan kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU di masa mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengaku terkejut. Ia beralasan belum terima kabar maupun undangan tentang jadwal pembacaan putusan terkait nasib lima komisioner KPU Tebo itu.
Menurutnya, berdasar prosedur yang ada, tindakan yang dilakukan oleh KPU Tebo itu sudah benar. Apalagi, kotak suara yang dipermasalahkan kubu Hamdi merupakan arsip KPU yang sewaktu-waktu bisa saja dibuka.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo, Kamis (8/6) besok.
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman