Besok Gugatan Demokrat Jakarta Disidangkan MK

Besok Gugatan Demokrat Jakarta Disidangkan MK
Besok Gugatan Demokrat Jakarta Disidangkan MK

jpnn.com - JAKARTA - Dari sejumlah gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, ternyata terdapat kasus saling gugat di internal partai.

Di antaranya, kasus gugatan yang diajukan caleg untuk DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 1, nomor urut 3, Cornel Simbolon. Ia merasa suaranya dicuri salah seorang caleg satu partai di dapil yang sama.

Atas kasus ini, Ketua Bidang Politik Angkatan Muda Nusantara (AMN) Dicky, berharap MK benar-benar memutus perkara seadil-adilnya. Jangan sampai karena masalah internal partai, lantas mengeyampingkan dugaan-dugaan yang disangkakan.

"Besok (Selasa,red) itu sidang pertama terkait gugatan Partai Demokrat Jakarta. Maka sangat penting disampaikan ke media. Sebenarnya kasus ini tak ingin dibawa ke MK. Tapi karena di Bawaslu tidak selesai, maka diharapkan MK dapat memberi keputusan yang terbaik," katanya di Jakarta, Senin (9/6).

Untuk mengawal penanganan kasus se-adil-adilnya, kata Dicky, AMN akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan di MK. Bahkan guna menghadapi sidang perdana, pihaknya siap membawa sejumlah bukti. Termasuk fotocopy formulir hasil rekapitulasi suara antara formulir C dan formulir D yang tidak sama.

“Kita akan bawa bukti-bukti yang ada, termasuk dugaan pelanggaran lain yang terjadi di wilayah Jakarta Timur selama pelaksaaan pemungutan suara 9 April lalu. Kami melihat KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan jajarannya tidak profesional dalam bekerja. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Dari sejumlah gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu legislatif 9


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News