Besok, Komite Etik Mulai Garap Saksi Kasus Sprindik
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:16 WIB
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (6/3), akan menggarap saksi kasus bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. “Ada banyak pihak yang akan kita undang,” tegas Rektor Universitas Paramadina itu.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, sementara ini komite sudah mendapatkan rekonstruksi awal kasus itu. Komite juga sudah menyiapkan dan menetapkan hukum acaranya.
Baca Juga:
“Lalu menyusun agenda kegiatannya yang mulai besok akan mulai memanggil para saksi yang relevan dengan bocornya sprindik tersebut,” kata Anies kepada wartawan, di kantor KPK, Selasa (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (6/3), akan menggarap saksi kasus bocornya dokumen yang diduga surat perintah
BERITA TERKAIT
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok