Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour

Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
“Kalaupun bukti pasar hilir ini dipertimbangkan, meskipun sebenarnya tidak  berkaitan dengan pasar hulu, hal inipun tidak terbukti. Karena data yang ada telah menunjukkan bahwa perpindahan pembelian (cross shopping) konsumen ke minimarket dan supermarket atau hipermarket sama tinggi,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal tersebut mengakibatkan minimarket dan supermarket atau hipermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi dimana minimarket memenuhi kebutuhan insidentil sementara supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen.

Dengan konstruksi ini, jelas Junaidi, Carrefour tetap berpangsa pasar 57.99 persen  dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan. Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir.

Junaidi mengatakan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU, mengingat dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.

Selain itu, putusan KPPU ini juga telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999. (cha/jpnn)

JAKARTA—Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menjelaskan, pada Senin (1/3) besok pihaknya secara resmi akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News