Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour

Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
JAKARTA—Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menjelaskan, pada Senin (1/3) besok pihaknya secara resmi akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel mengenai monopoli Carrefour.

"Langkah kasasi yang kami lakukan ini, merupakan bagian dari  komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Junaidi dalam rilisnya kepada JPNN, Minggu (28/2).

Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour, lanjut Junaidi,  KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan Carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009  yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat. Pasalnya,  berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi PT Alfa Retailindo, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99 persen di pasar pasokan barang atau jasa, di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.

Menurutnya, penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour di mana memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket atau hypermarket atas dasar pergerakan konsumen,  adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu.

JAKARTA—Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menjelaskan, pada Senin (1/3) besok pihaknya secara resmi akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News