Besok Lebaran, Ini Amalan Sunah yang Disarankan MUI

jpnn.com, JAKARTA - Umat Islam akan merayakan hari raya Idulfitri, Minggu, 24 Mei. Menurut Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, ada amalan-amalan sunah yang bisa dilaksanakan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
"Amaliah-amaliah ini sifatnya sunah tetapi kalau dikerjakan akan dapat pahala," kata Zainut yang dihubungi, Sabtu (23/5).
Berikut amaliah sunah Idulfitri :
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan salat Idulfitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat.
5. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan Taqabbalallahu minna wa minkum
Dia melanjutkan, meski melaksanakan salat Idulfitri di rumah, umat Islam tetap harus menyambut hari kemenangan ini dengan sukacita. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idulfitri.
Disunahkan membaca takbir di rumah, masjid, pasar, kendaraan, di jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
"Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan)," ucapnya.
Dia melanjutkan, dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Ada amalan-amalan sunah yang bisa dilaksanakan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perdana Jalani Puasa Syawal, Ivan Gunawan Ungkap Fakta Ini
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025