Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan

Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersalaman dengan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (15/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Putusan MK No.53 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.

Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh Undang-undang. (mg8/jpnn)


Ratusan anggota dan simpatisan partai besutan Rhoma Irama menyatakan siap mendengarkan putusan PTUN esok hari terkait gugatan partai kepada KPU.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News