Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan
Senin, 09 April 2018 – 16:24 WIB
Putusan MK No.53 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.
Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh Undang-undang. (mg8/jpnn)
Ratusan anggota dan simpatisan partai besutan Rhoma Irama menyatakan siap mendengarkan putusan PTUN esok hari terkait gugatan partai kepada KPU.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- PTUN Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama