Besok, Status Berhala Diputus

Besok, Status Berhala Diputus
Besok, Status Berhala Diputus
Ditegaskan DR Dian Puji, bahwa undang-undang tentang penetapan daerah otonomi dalam teori hukum administrasi negara haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang nyata, untuk mewujudkan keingian umum dalam masyarakat yang bersangkutan, yaitu bagaimana sebaik-baiknya kepentingan umum dapat diuurus dan dikelola, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dapat mencapai harmoni antara hak, tugas, kewajiban, kewenangan, kemampuan, dan kekuatan.

Selain itu, pemerintah dan DPRD dalam menetapkan undang-undang tentang penetapan daerah otonomi provinsi, kabupaten, atau kota sudah semestinya mempertimbangkan hak, kewenangan, dan kewajiban daerah dan pengendaliannya, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat dijalankan sesuai dengan tujuannya.

Suatu undang-undang penetapan provinsi merupakan penetapan yang melahirkan hak, kewenangan dan kewajiban, yang disertai dengan ruang wilayah pengendalian pemerintahan baru. Kebaruan pembentukan kabupaten/kota dalam suatu provinsi ditetapkan dalam suatu undang-undang penetapan, yang selain melahirkan hak, kewenangan, dan kewajibannya sebagai daerah otonomi, undang-undang penetapan kabupaten/kota yang baru hakikatnya juga mengakui suatu hak yang sudah ada yang telah ditetapkan dalam undang-undag tentang pembentukan provinsi.

Dengan demikian, undang-undang penetapan kabupaten/kota hakikatnya merupakan undang-undang yang bersifat deklarator, yang artinya pembentukannya sudah ditetapkan atau menguatkan ketentuan yang ada dalam undang-undang penetapan provinsi sebagai undang-undang yang bersifat konstitutif.

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang putusan kepemilikan Pulau Berhala pada Kamis (21/2) besok. Sesuai jadwal, MK akan melakukan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News