Bety, Pembobol Dana Pensiun Pertamina Senilai Rp 1,4 Triliun Ditangkap di Kemang
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:11 WIB
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bety ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah