BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging
Minggu, 23 April 2017 – 01:29 WIB

Bank Indonesia. Foto: JPNN
Dia menuturkan, banyak BUMN yang melakukan transaksi spot dalam kurun waktu maksimal dua hari.
Dengan hedging, risiko dari gejolak kurs maupun cash flow perusahaan lebih terjaga.
BI juga memperluas instrumen lindung nilai dengan call spread yang dulu terlarang karena rentan digunakan untuk spekulasi.
Kini, call spread diperbolehkan sepanjang mempunyai underlying transaction. ’’Aturan yang baru lebih fleksibel bagi nasabah,’’ jelas dia. (res/c14/noe)
Bank Indonesia (BI) mendorong nasabah korporasi melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam setiap transaksi valuta asing (valas).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru