BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging

BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging
Bank Indonesia. Foto: JPNN

Dia menuturkan, banyak BUMN yang melakukan transaksi spot dalam kurun waktu maksimal dua hari.

Dengan hedging, risiko dari gejolak kurs maupun cash flow perusahaan lebih terjaga.

BI juga memperluas instrumen lindung nilai dengan call spread yang dulu terlarang karena rentan digunakan untuk spekulasi.

Kini, call spread diperbolehkan sepanjang mempunyai underlying transaction. ’’Aturan yang baru lebih fleksibel bagi nasabah,’’ jelas dia. (res/c14/noe)


Bank Indonesia (BI) mendorong nasabah korporasi melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam setiap transaksi valuta asing (valas).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News