BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging
Minggu, 23 April 2017 – 01:29 WIB
Dia menuturkan, banyak BUMN yang melakukan transaksi spot dalam kurun waktu maksimal dua hari.
Dengan hedging, risiko dari gejolak kurs maupun cash flow perusahaan lebih terjaga.
BI juga memperluas instrumen lindung nilai dengan call spread yang dulu terlarang karena rentan digunakan untuk spekulasi.
Kini, call spread diperbolehkan sepanjang mempunyai underlying transaction. ’’Aturan yang baru lebih fleksibel bagi nasabah,’’ jelas dia. (res/c14/noe)
Bank Indonesia (BI) mendorong nasabah korporasi melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam setiap transaksi valuta asing (valas).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi