BI Evaluasi UU Perbankan
Senin, 15 Februari 2010 – 14:48 WIB
BI Evaluasi UU Perbankan
UU Perbankan yang baru, kata Mulyan lagi, salah satunya nanti akan mengatur tentang pendirian bank. Selama ini di Indonesia, untuk mendirikan bank masih terhitung sangat mudah. Padahal katanya, dampaknya dikhawatirkan akan berpengaruh secara sistemik pada perekonomian secara global.
Baca Juga:
"Sudah banyak pelajaran yang seharusnya jadi catatan kita. Banyak sistem bank dan perbankan saat ini yang perlu dievaluasi. Pengawasan sulit kita lakukan, karena dulu membuat bank itu mudah. Contohnya saja tahun 1988. Buat bank hanya (butuh) modal Rp 50 juta. Karena itu nantinya, BI akan menekankan peran komisaris dalam pengawasan (agar) lebih banyak lagi," tegas Mulyan pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia