BI Minta Notaris Mundurkan Tanggal Akta FPJP untuk Bank Century

BI Minta Notaris Mundurkan Tanggal Akta FPJP untuk Bank Century
BI Minta Notaris Mundurkan Tanggal Akta FPJP untuk Bank Century

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya‎ kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah notaris Buntario Tigris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century. Pada persidangan itu, Buntario dikorek mengenai akta pengikatan‎ pemberian FPJP Century pada 14 November 2008.

Buntario mengungkapkan, dirinya ditelepon Direktur Bank Century, Hamidi pada hari Jumat 14 November 2008 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Buntario ‎diminta agar segera datang ke kantor BI untuk mengurus akta pengikatan dan penjaminan.

"Ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4).

Buntario tiba di BI sekitar pukul 13.00 WIB. ‎Saat itu, ia baru tahu diminta mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century. Nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp 502,07 miliar untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.‎

Bank Century menjaminan aset berupa surat utang senilai Rp 10 miliar dan aset kredit nasabah senilai Rp 467 miliar. Aset tersebut dijaminkan terkait dengan pengikatan jaminan.

Buntario lantas meneliti dokumen aset penjaminan mulai hari Jumat, 14 November 2008 pukul 13.30 WIB. Sedangkan akta jaminan baru selesai ditandatangani Sabtu, 15 November 2008 dini hari pukul 01.00 WIB.

Menurut Buntario, penandatangan akta perjanjian Century berbeda dengan pembuatan akta pada umumnya. Sebab, biasanya akta dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News