BI Naikkan Batas Maksimal Nominal Tarik Tunai di ATM, Ini Ketentuannya...
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:18 WIB
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kurs Rupiah Hari Ini