BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE
Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan atau eksporter nakal pun harus menerima sanksi dari BI.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistyowati mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada eksporter yang tidak membayar devisa ekspor melalui bank dalam negeri dalam batas waktu yang sudah ditentukan. "Mereka dikenai denda, sebagian sudah membayar," ujarnya, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksporter wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Eksporter yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa. Adapun jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta. Bagi eksporter yang tidak membayar denda, maka akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards