Biadab! Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Puluhan Murid Laki-laki di Pondok
Sabtu, 12 Juni 2021 – 14:30 WIB
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Korban pencabulan dari pria berinisial AH seorang guru ngaji di Sidoarjo sudah puluhan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Unilever Ajak Para Santri Menebar Kebaikan Melalui Aksi Cantik
- Baznas Lepas Keberangkatan 522 Peserta Mudik Gratis, Ada Marbot, Guru Ngaji hingga Pendakwah
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...