Biar Jelas, Yusril Imbau Ahok Berkunjung ke Bantargebang

Biar Jelas, Yusril Imbau Ahok Berkunjung ke Bantargebang
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, selaku Kuasa hukum PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, menjelaskan bahwa tanah untuk mengelola sampah di Bantargebang bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"108 hektar tanah punya Pemprov DKI di sana tidak digunakan sebagai tempat untuk memproses sampah. Tapi pengolahan sampah itu dilakukan di tanah milik kedua perusahaan pengelola yang ada di daerah tersebut juga yang luasnya 12 hektar," kata Yusril, di kantornya di Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19 Jakarta Selatan, Selasa, (3/11)

Yusril mengatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang mengatakan bahwa tanah yang digunakan untuk mengelola sampah di Bantargebang adalah milik Pemprov DKI, itu tidak benar.

"Jadi tidak benar statement Pak Basuki yang bilang itu tanah untuk mengelola sampah di sana punya DKI. Yang punya DKI itu adalah tanah yang digunakan untuk stockpile," tegasnya.

Yusril juga mengimbau kepada Ahok, untuk berkunjung ke Bantargebang agar mengetahui dengan jelas mana tanah milik Pemprov DKI, dan mana tanah milik kedua perusahaan pengelola sampah tersebut di sana.

"Yang punya DKI itu, hanya tanah yang digunakan untuk menumpuk stockpile sampah. Tanah pengolahan itu punya 2 orang ini. Saya kira pak Basuki, sesekali harus ke Bekasi, lihat Bantargebang, mana tanah yang punya DKI, mana yang punya kedua orang ini. Kalau sampah DKI Jakarta mau ditumpuk saja di sana, yah tidak apa- apa," ucapnya. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, selaku Kuasa hukum PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, menjelaskan bahwa tanah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News