Biar Nggak Bingung, Ini Beda KIP dan KIS
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat hingga kini masih bingung tentang perbedaan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera. Sebab, ketiga kartu itu memang sangat mirip.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad, KIP adalah pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan unggulan emerintahan Presiden Jokowi.
Program KIP berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) atau yang berasal dari keluarga miskin. "KIP berbeda dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (27/4).
Dalam program KIS, pemerintah tidak mengirimkan uang tunai kepada pemegang kartu itu. Penerima KIS menggunakan kartu untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Karena itu, dengan data status kemiskinan hasil survei kemiskinan 2011 dan kepastian alamat, kartu KIS sudah bisa dikirimkan. Sementara itu, dalam program KIP, pemerintah memberikan uang tunai secara langsung kepada siswa miskin. Siswa yang berhak menerima KIP ditetapkan berdasarkan usia dan jenjang sekolah.
Perubahan jenjang berpengaruh pada besaran dana. Sedangkan usia akan berpengaruh kriteria penerima yang ditentukan, yaitu antara usia 6-21 tahun.
Sebagai ilustrasi, tahun anggaran yang sama siswa kelas 9 (SMP) menerima Rp 375 ribu pada semester dua. Kemudian lulus dan masuk jenjang SMA hingga besaran yang diterima berubah menjadi Rp 500 ribu pada semester pertama di kelas 10.
"Inilah yang membuat basis data KIP tidak bisa menggunakan data lama, misalnya data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang sudah melewati lima tahun pelajaran sekolah," ujarnya.
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional