Biar Rakyat yang Memilih

Biar Rakyat yang Memilih
Biar Rakyat yang Memilih
JAKARTA – Masih ada perbedaan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A. terkait usulan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pihak Mendagri yang mengajukan usulan revisi dengan menambahkan syarat ”berpengalaman” dan ”tidak cacat moral” bagi setiap bakal calon kepala daerah tetap mempertahankan syarat tersebut.

Sedangkan Denny J.A. menginginkan hal itu tidak menjadi syarat karena dinilai akan menimbulkan komplikasi dan problem baru. ”Tidak perlu menambahkan aturan resmi yang menyatakan harus erpengalaman dan tidak cacat moral. Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya. Karena di negara demokratis, ‘tangan masyarakat’ lah yang menentukan. Bukan ’tangan pemerintah’ yang bermain,” ulas Denny di Kantor Kementerian Dalam Negeri'

:TERKAIT Meski berbeda, Mendagri mengaku sangat menghargai masukan yang diajukan Ketua Umum AKPI Denny J.A. ”Ini input yang sangat berarti bagi kami. Karena itu, ke depan, di minggu pertama setiap bulannya kami (Kementerian Dalam Negeri, Red) akan menggelar Coffe Morning untuk menjaring masukan lebih banyak lagi terkait usulan revisi ini,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Pengajuan syarat tersebut, menurut Mendagri, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendapatkan yang terbaik untuk bangsa ini. ”Meski harus diakui, parameter moralitas terbilang absurd. Namun, paling tidak, yang memang sudah terbukti bersalah dan memiliki catatan pernah terlibat kasus hukum, akan menjadi batu sandungan bagi yang bersangkutan untuk menjadi kandidat. Dan perbedaan saya dengan Pak Denny J.A., kalau saya menginginkan aturan ini masuk ke ranah pemerintah. Sedangkan Pak Denny biarkan di ranah masyarakat,” jelas Mendagri.

JAKARTA – Masih ada perbedaan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News