Biasanya di Ruangan Ber-AC, 10 Anggota Dewan ini Kini Tempati Sel Isolasi

Biasanya di Ruangan Ber-AC, 10 Anggota Dewan ini Kini Tempati Sel Isolasi
Para terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (8/2/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Nasib sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif berubah drastis.

Mereka yang biasanya berada di ruangan ber-AC, kini harus menempati sel isolasi di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatra Selatan.

Kesepuluh anggota dewan berstatus sebagai terdakwa tersebut akan berada di sel isolasi selama beberapa hari ke depan.

"Sesuai protap pemindahan tahanan selama masa pandemi COVID-19 ini, para terdakwa akan menempati sel isolasi tersebut selama beberapa hari," ujar JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan bahwa mereka merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.

Mereka dipindahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dari rumah tahanan di Jakarta ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa untuk mengikuti proses persidangan lanjutan terkait dengan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.

Masing-masing terdakwa bernama Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Karena harus menjalani masa isolasi tersebut, kata Januar, para terdakwa akan mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari rutan pada hari Rabu (9/2).

Sebanyak sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang biasanya berada di ruang ber-AC, kini menempati sel isolasi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News