Biasanya di Ruangan Ber-AC, 10 Anggota Dewan ini Kini Tempati Sel Isolasi

Biasanya di Ruangan Ber-AC, 10 Anggota Dewan ini Kini Tempati Sel Isolasi
Para terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (8/2/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Untuk sidang selanjutnya bila hakim membutuhkan para terdakwa, pihaknya bakal berkoordinasi dengan rutan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang secara langsung.

Para terdakwa sementara ini dipastikan dalam kondisi yang sehat, kemudian hasil tes usap antigennya negatif COVID-19 dan tidak ada masalah apa pun, termasuk berkas pemindahan mereka.

Sebelumnya, para terdakwa itu tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa pukul 15.45 WIB.

Mereka diantar menggunakan dua bus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tangan diborgol dan pengawalan dari JPU KPK dan kejati setempat.

Kedatangan para terdakwa itu disambut oleh puluhan keluarga mereka yang sudah menunggu selama berjam-jam di rutan.

Bahkan, salah seorang terdakwa dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan KPK, berkacamata, dan bermasker itu menyempatkan diri memeluk dan mencium istri serta anak laki-lakinya yang menunggu tepat di depan pintu masuk rutan.

Kesepuluh terdakwa tersebut harus berurusan dengan KPK merupakan hasil pengembangan atas kasus yang telah lebih dahulu menjerat para pejabat Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah, mantan pejabat di Dinas PUPR Muara Enim dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B. yang diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Sebanyak sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang biasanya berada di ruang ber-AC, kini menempati sel isolasi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News