Biaya Haji 2020 Tak Naik, Anggito: Ini Rezeki Dari Allah

Biaya Haji 2020 Tak Naik, Anggito: Ini Rezeki Dari Allah
Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat mengikuti Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fazhrul Razi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1). Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu bersyukur bahwa Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Fachrul Razi telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak ada kenaikan dibanding tahun 2019.

BPIH yang disepakati di tingkat panja dan dilaporkan dalam Raker Komisi VIII dengan Menag Fachrul, Kamis (30/1), yakni sebesar Rp 35.235.602 atau USD 2.563. Pembayaran biaya ini juga dilakukan menggunakan mata uang rupiah.

"Alhamdulilah bisa dilihat sendiri. Secara umum, biaya haji kan turun karena kursnya menguat, karena harga minyak juga turun. Jadi sebetulnya efisiensi bisa dilakukan. Ini karena rezeki dari Allah. Namanya kita tidak menyangka tiba-tiba kurs menguat," ucap Anggito ditemui di sela-sela rapat tersebut.

BPIH yang baru disepakati ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang.

Masing-masing jemaah nantinya hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per-jemaah sebesar RP69.174.167.97.

Sedangkan sisanya rata-rata sebesar Rp33.938.565,97 atau 49% dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.

"Jadi subsidinya lebih kecil daripada biaya sendiri. Ini bukan sesuatu yang dipaksanakan, memang biayanya turun, karena kursnya menguat. Tahun lalu Rp14.200, sekarang kan Rp13.750," jelasnya.

Anggito yang juga mantan dirjen di Kementerian Agama ini menyebutkan, menguatnya kurs rupiah membuat biaya-biaya yang dihitung dalam Saudi Arabia Riyal (SAR), maupun dollar AS ikut turun. Selain itu, penurunan harga avtur juga menekan biaya penerbangan.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji disepakati di tingkat panja dan dilaporkan dalam Raker Komisi VIII dengan Menag Fachrul Razi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News