Biaya Kampanye Pemilukada Harus Dibatasi
Kamis, 19 April 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa tingginya biaya bagi politisi yang bersaing di Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) ikut menyuburkan prilaku koruptif. Untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, maka APBD menjadi sasaran. Selain itu, kata Malik, akuntan publik independen perlu dilibatkan dalam proses audit keuangan calin kepala daerah. " KPUD harus melakukan audit berkala sampai hari H pemungutan suara,” tegasnya.
Menueur Malik, sulit dinalar jika gaji kepala daerah yang kurang dari Rp 8 juta harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah demi kursi kepala daerah. “Akibatnya banyak kepala daerah mencari dana dengan jalan pintas yang bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Malik, dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Untuk mengantisipasinya, kata Malik, maka dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilukada yang akan dibahas pada masa sidang mendatang, harus diatur batasan maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan masing-masing kepala daerah.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa tingginya biaya bagi politisi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat