Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kebutuhan
Senin, 04 Maret 2013 – 07:23 WIB
Sistem at cost perjalanan dinas ini bertujuan untuk melakukan efesiensi anggaran daerah dan menghindari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang kerap terjadi dalam perjalanan dinas. ‘’Tujuannya ya untuk efesiensi dan menghindari SPPD fiktif,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mataram HM Zaini mengatakan, jika memang itu aturan, pihaknya tentu akan mematuhinya. ‘’Kita ikut saja karena itu aturan, tidak masalah,” katanya. (cr-ili)
MATARAM-Bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menerapkan sistem at cost untuk setiap perjalanan dinas. Artinya, biaya perjalanan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun