Biaya Sekolah Mahal, Janda Anak Satu Pilih Jualan Pil Koplo

Biaya Sekolah Mahal, Janda Anak Satu Pilih Jualan Pil Koplo
Polisi menangkap janda pengedar pil koplo. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Suci Lestari (31) seorang janda di Kabupaten Pasuruan, Jatim harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.

Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan pil koplo di rumahnya.

Suci  mengaku nekat menjual pil koplo karena desakan kebutuhan ekonomi, setelah berhenti bekerja dan harus menghidupi sang buah hati dan pendidikan sekolah yang cukup mahal.

Menurut Kapolsek Nongkojajar, AKP Sukiyanto, untuk per poket isi 4 butir pil koplo dijual dengan harga Rp 10 ribu.

"Untuk mendapatkan barang itu, tersangka harus menebus seribu butir, dengan harga Rp 1,2 juta dari seseorang yang berada wilayah Kota Pasuruan," ujar AKP Sukiyanto.

Saat penangkapan itu, polisi menyita 450 butir pil koplo, handpone, botol pil, dan uang hasil penjualan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenai undang-undang kesehatan, tentang perdagangan obat keras tanpa disertai resep dokter, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Seorang janda tertangkap tangan polisi usai melakukan transaksi penjualan pil koplo di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News