Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir. Menurut dia, PP tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.
"PP Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan," kata Said kepada JPNN, Jumat (7/12)..
Jika mau adil, lanjut Said, seharusnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
"Apa beda pengabdian honorer K2 dan bidan desa PTT pusat. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini. Kok ada perbedaan begitu. Katanya negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja," kritik Said.
Yang membuat miris, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.
Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.
"Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Said memertanyakan sikap pemerintah yang mengangkat bidan desa PTT menjadi PNS, namun tidak untuk honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK