Bidan Dewi Langgar Kode Etik

Bidan Dewi Langgar Kode Etik
Bidan Dewi S. Bahren tersangkut kasus aborsi. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Polres Kupang Kota akhirnya memeriksa saksi ahli, yakni Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang, Wilda Saina. Wilda menegaskan, bidan Dewi S. Bahren melanggar kode etik kebidanan.

Wilda memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli pada Rabu (17/2). Bidan Wilda Saina diperiksa penyidik Aipda Frenky Patola selama empat jam yakni sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN) melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto Kamis (18/2) di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya sudah selesai memeriksa Ketua IBI Kota Kupang, Bidan Wilda Saina.

Sesuai pengakuan Ketua IBI Kota Kupang, ujar Didik, perbuatan tersangka Bidan Dewi S. Bahren yang nekad mengugurkan janin milik Siti Nuraini Nurdin alias Narsi (23) adalah tindakan yang menyalahi kode etik kebidanan.

“Praktik menggugurkan janin dari kandungan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi adalah salah karena sudah menyalahi kode etik kebidanan. Artinya, seorang bidan tidak punya kewenangan untuk lakukan aborsi,” tegas Didik.

Jika ditemukan ada pasien yang mengalami kondisi seperti yang terjadi pada Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, maka seorang bidan harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit untuk ditangani oleh pihak medis, dalam hal ini dokter kandungan.

Sementara seorang bidan hanya bisa melakukan tindakan medis berupa pengecekan, dan bukan melakukan tindakan aborsi seperti yang sudah dilakukan tersangka bidan Dewi S. Bahren," sebut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Menurut Didik, pihaknya akan segera memeriksa salah seorang dokter kandungan untuk mempertegas keterangan Ketua IBI Kota Kupang. Penyidik sudah melayangkan panggilan ke dokter kandungan itu. Hanya saja, dokter tersebut belum datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News