Bikin Ekonomi Rugi Rp 291 Triliun, Anak Muda Diajak Perangi Barang Palsu 

Bikin Ekonomi Rugi Rp 291 Triliun, Anak Muda Diajak Perangi Barang Palsu 
Kementerian Hukum dan HAM mengajak anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu. Foto dok. MIAP

jpnn.com, JAKARTA - Pemalsuan menjadi ancaman yang serius di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Barang palsu selain mengancam keselamatan juga menimbulkan potensi bahaya kesehatan bagi konsumen serta kerugian lainnya. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan peredaran barang palsu, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mal) atau e-commerce. Salah satu program yang digeber melalui sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall, juga mengandeng asosiasi marketplace (lokapasar), yakni IDEA di 2021.

"Hal ini untuk meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain," kata Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI Kemenhumham Noprizal di sela peluncuran Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).

DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual). Program ini memberikan pemahaman kepada anak-anak usia dini tentang HKI. 

"Sehingga mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran," ungkapnya.

Noprizal menyebutkan MIAP merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema 'Bangga dan Cinta Merek Indonesia.'

"Peluncuran kompetisi hari ini, disambut baik sebagai upaya diseminasi informasi terkait Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia yang saat ini menjadi fokus DJKI dalam upaya perlindungan dan penghargaan kekayaan intelektual," ujarnya.

Sejak 2021, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) antipembajakan beranggotakan DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pembentukan satgas ini untuk mengubah citra Indonesia yang dalam status Priority Watch List (PWL) karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai saat itu.

Anak Muda diajak memerangi barang palsu karena ternyata kerugian ekonomi mencapai Rp 291 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News